Disahkannya Undang Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia, untuk pertama-kalinya masyarakat akan memilih secara serentak calon Presiden dan wakil Presiden serta calon anggota legislatif. Pemilu tahun 2019 memiliki beberapa perbedaan dengan Pemilu tahun 2014, hal ini ditandai dengan digabungkannya UU Pileg, UU Pilpres dan UU Penyelenggaraan Pemilu menjadi hanya UU Pemilu No.7 tahun 2017.
Berikut beberapa perbedaannya, antara lain :
1. Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan anggota legislatif digelar serentak
2. Presidential Threshold menggunakan hasil Pemilu 2014
3. Parliamentary Threshold naik dari semula 3,5% menjadi 4%
4. Penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dari semula 77 menjadi 80
5. Penambahan jumlah kursi DPR menjadi 575 kursi dari sebelumnya 560 kursi
6. Jumlah Parpol peserta Pemilu bertambah dari semula 16 (12 Parpol Nasional dan 4 Parpol daerah pemilihan Aceh) menjadi 20 (16 Partai Nasional dan 4 Parpol daerah pemilihan Aceh)
7. Metode penghitungan jumlah kursi
8. Meningkatnya batas max dana kampanye baik dari invidu mangan maupun kelompok, badan usaha non- pemerintah.
Dari perubahan-perubahan diatas, untuk saat ini, selain Parliamentary Threshold yang masih banyak menimbulkan silang pendapat diantara para pengamat, politisi dan masyarakat adalah metode yang digunakan untuk mengkonversi suara partai dan caleg menjadi perolehan kursi di parlemen. Bila pada Pemilu tahun 2014, menggunakan metode Quote Harre atau dikenal dengan sebutan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, dimana BPP atau harga suara satu kursi diperoleh dengan cara total suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia pada suatu daerah pemilihan, kemudian parpol yang mendapatkan angka BPP otomatis akan mendapatkan kursi dan sisa kursi yang tersedia (bila masih ada) akan ditentukan sesuai peringkat/ranking perolehan suara terbanyak tiap parpol. Pada Pemilu kali ini akan menggunakan metode Sainte Lague, dimana tidak lagi menetapkan BPP atau harga satu kursi sebagai bilangan pembagi, namun sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 415 ayat (2) dan (3), dan pasal 20, suara sah parpol dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Mengingat metode penghitungan suara merupakan salah satu variabel utama dalam menentukan perolehan jumlah kursi di DPR, tentu saja perubahan metode diatas banyak menimbulkan sikap pro-kontra dari parpol maupun masyarakat luas. Banyak kalangan yang berpendapat bahwa perubahan metode penghitungan suara diatas hanya menguntungkan partai-partai besar saja, akan tetap tidak sedikit yang memiliki pandangan bahwa perubahan tersebut justru memberikan kesempatan bagi partai-partai kecil untuk memperoleh kursi di parlemen.
Terlepas sikap pro-kontra diatas, kita coba melakukan pendekatan dengan simulasi penghitungan perolehan kursi DPR bila menggunakan metode BPP dan dan Sainte Lague sebagai pembanding, dengan menggunakan data Pemilu 2014 daerah DKI Jakarta Dapil III.
Tabel Perolehan Suara Dapil Jakarta 3 tahun 2014
| Nasdem |
119.147
|
6.94%
|
||
| PKB |
55.318
|
3.22%
|
||
| PKS |
138.399
|
8.06%
|
||
| PDI Perjuangan |
615.225
|
35.82%
|
||
| Golkar |
143.048
|
8.33%
|
||
| Gerindra |
201.376
|
11.72%
|
||
| Demokrat |
92.272
|
5.37%
|
||
| PAN |
62.146
|
3.62%
|
||
| PPP |
173.436
|
10.10%
|
||
| Hanura |
117.164
|
6.82%
|
- PBB dan PKPI tidak diikut-sertakan karena tidak melewati ambang batas parlemen
- Jumlah suara sah Parpol yang masuk 1.717.531
- Ketersedian 8 Kursi
Perhitungan perolehan kursi metode Quote Harre/BPP
1. Menentukan BPP, dengan membagi suara sah/jumlah kursi tersedia
BPP = 1.717.531/8 kursi = 214.691, artinya harga 1 kursi = 214.691 suara
2. Membagi suara setiap partai dengan BPP, dari tabel diatas, hanya partai PDIP yang memiliki suara diatas BPP, 615.225/214.691 > memperoleh 2 kursi dengan sisa suara 185.442 suara, sehingga tersisa 6 kursi.
3. Mengurutkan atau membuat peringkat jumlah sisa suara setiap partai dari yang terbesar sampai yang terkecil dan membagikan kursi tersisa menurut urutan tersebut. Karena hanya tersisa 6 kursi maka hanya parpol dengan sisa suara terbesar 1 s/d 6 yang mendapatkan kursi.
(1) Gerindra sisa suara 201.376 1 kursi
(2) PDIP sisa suara 185.442 1 kursi (PDIP memperoleh 2 + 1 = 3 kursi)
(3) PPP sisa suara 173.436 1 kursi
(4) Golkar sisa suara 143.048 1 kursi
(5) PKS sisa suara 138.399 1 kursi
(6) Nasdem sisa suara 119.147 1 kursi
Dari penghitungan metode BPP diatas, dapat kita lihat walaupun setiap partai menggunakan BPP yang sama dalam suatu dapil, pada contoh diatas sebesar 214.691, tapi pada kenyataan harga kursi yang dibayar oleh setiap partai berbeda-beda. PDIP untuk satu kursi “membayar” 205.175 suara, Gerindra untuk satu kursi “membayar” 201.376 suara bandingkan dengan Nasdem yang “membayar” 1 kursi hanya dengan 119.147 suara.
Penghitungan perolehan kursi metode Sainte Lague
(1) Kursi pertama, suara masing-masing partai (tabel diatas) dibagi dengan angka 1, dari hasil pembagian yang memperoleh kursi pertama adalah PDIP dengan 615.225 suara.
(2) Kursi ke-2, berhubung PDIP sudah memperoleh 1 kursi, maka dihitung dengan dibagi angka 3 (615.225/3 = 205.075 suara) sementara partai lainnya karena belum memperoleh kursi dibagi dengan angka 1, dari hasil pembagian kursi ke-2 masih milik PDIP dengan jumlah 205.075 suara masih lebih besar dari sisa suara partai lainnya (lihat tabel diatas).
(3) Kursi ke-3, karena sudah memperoleh 2 kursi maka PDIP dibagi dengan angka 5 (615.225/5 = 123.045 suara), sementara partai lain masih dibagi dengan angka 1, dari hasil pembagian, yang mendapatkan kursi ke-3 adalah Gerindra dengan 201.376 suara.
(4) Kursi ke-4, PDIP dibagi dengan angka 5 dan Gerindra dibagi dengan angka 3 (201.376/3 = 67.125 suara), sementara partai yang belummemperoleh kursi masih dibagi angka 1, dari hasil pembagian PPP memperoleh kursi ke-4 dengan 173.436 suara.
(5) Kursi ke-5, PDIP dibagi angka 5, Gerindra dan PPP karena sudah memperoleh 1 kursi dibagi dengan angka 3 (sisa suara PPP 173.436/3 = 57.812 suara), sementara partai lainnya masih dibagi angka 1, dari hasil pembagian kursi ke-5 didapatkan oleh Golkar dengan 143.048 suara.
(6) Kursi ke-6, PDIP dibagi angka 5, Gerindra, PPP dan Golkar dibagi angka 3 (sisa suara Golkar 143.048/3 = 47.683 suara), dari hasil pembagian PKS mendapatkan kursi ke-6 dengan 138.399 suara.
(7) Kursi ke-7, PDIP dibagi angka 5 sisa suara 123.045 (poin no.3), Gerindra, PPP, Golkar, PKS karena sudah memperoleh 1 kursi dibagi dengan angka 3, (sisa suara PKS 138.399/3 = 46.133 suara), dari hasil penghitungan, PDIP memperoleh kursi ke-7 dengan 123.045 suara.
(8) Kursi ke-8, PDIP yang sudah memperoleh 3 kursi dibagi dengan angka 7 (615.225/7 = 87.889 suara), sementara Gerindra, PPP, Golkar, PKS dibagi angka 3 dengan masing-masing partai memiliki sisa suara Gerindra 67.125 (poin no.4), PPP 57.812 (poin no.5), Golkar 47.683 (poin no.6), PKS 46.133 (poin no.7) dan partai yang belum memperoleh kursi masih dibagi dengan angka satu, dari hasil penghitungan, maka Nasdem mendapatkan kursi ke-8 dengan 119.147 suara.
Tabel Penghitungan Kursi DPR Jakarta 3 Dengan Metode Sainte Lague
| Nasdem |
119.147
|
119.147
|
119.147
|
119.147
|
119.147
|
119.147
|
119.147
|
119.147
|
119.147
|
| PKB |
55.318
|
55.318
|
55.318
|
55.318
|
55.318
|
55.318
|
55.318
|
55.318
|
55.318
|
| PKS |
138.399
|
138.399
|
138.399
|
138.399
|
138.399
|
138.399
|
138.399
|
46.133
|
46.133
|
| PDI Perjuangan |
615.225
|
615.225
|
205.075
|
123.045
|
123.045
|
123.045
|
123.045
|
123.045
|
87.889
|
| Golkar |
143.048
|
143.048
|
143.048
|
143.048
|
143.048
|
47.683
|
47.683
|
47.683
|
47.683
|
| Gerindra |
201.376
|
201.376
|
201.376
|
201.376
|
67.125
|
67.125
|
67.125
|
67.125
|
67.125
|
| Demokrat |
92.272
|
92.272
|
92.272
|
92.272
|
92.272
|
92.272
|
92.272
|
92.272
|
92.272
|
| PAN |
62.146
|
62.146
|
62.146
|
62.146
|
62.146
|
62.146
|
62.146
|
62.146
|
62.146
|
| PPP |
173.436
|
173.436
|
173.436
|
173.436
|
173.436
|
173.436
|
57.812
|
57.812
|
57.812
|
| Hanura |
117.164
|
117.164
|
117.164
|
117.164
|
117.164
|
117.164
|
117.164
|
117.164
|
117.164
|
Dari simulasi penghitungan perolehan kursi dengan menggunakan metode Quote Harre/BPP ataupun dengan metode Sainte Lague ternyata tidak memberikan perbedaan hasil yang signifikan paling tidak dengan sampling data pileg 2014 Dapil Jakarta III.
0 comments:
Post a Comment